Culture

MUI: Kemenkes Perlu Sertifikasi Halal Untuk Vaksin Ini

Puanpertiwi.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat Anwar Abbas mengatakan ada prosedur yang tidak dilakukan Kementerian Kesehatan dalam proses sertifikasi vaksin campak dan rubella atau vaksin MR.

Anwar menyatakan, semestinya jauh-jauh hari Kemenkes mengajukan surat pada MUI terutama pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk pemeriksaan kehalalan vaksin.

“Tetapi suratnya enggak pernah masuk. Bagaimana LPPOM menindaklanjuti. Bagi saya, terus terang ini ketedeloran,” ujar Anwar di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta pada Senin, 6 Agustus 2018.
MUI sebelumnya, telah memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas kehalalan vaksin MR. Imunisasi vaksin ini mendapat penolakan dari MUI Kepulauan Riau karena belum memiliki sertifikat halal dari LP-POM MUI Pusat.

MUI bersepakat dengan Kementerian Kesehatan untuk menunda pemberian vaksin MR bagi masyarakat muslim di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menunggu kejelasan tentang kehalalan bahan baku pembuatan vaksin MR ini.

“Menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Reporter : Bintang

Leave a Response