Culture

Tuntutan Jaksa: Sita Harta Setya Novanto Kalau Tak BIsa Bayar Uang Pengganti

Puanpertiwi.com – Pada persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret, Penasihat hukum Firman masih yakin permohonan justice collaborator (JC). Setya Novanto, bakal dikabulkan KPK. Menurutnya Setya Novanto telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator seperti disebutkan dalam undang-undang.
Syarat tersebut menurut Firman, di antaranya :

Setya mengakui perbuatannya melakukan korupsi.

Mengembalikan uang Rp5 miliar.

Mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana adalah bagian dari syarat justice collaborator, begitu menurutnya.
mau bekerjasama dengan penegak hukum

Setya juga mendorong keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi agar bekerja sama dengan penegak hukum.
Setya bersedia memberikan testimoni.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Setya berperan sebagai orang yang meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011. Ketika dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima imbalan sebesar US$7,3 juta. Dan diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pada tuntutan yang dibacakan jaksa Abdul Basir terhadap terdakwa, Setya Novanto dituntut kurungan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Yang apabila tidak dibayar mesti diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Setya dijatuhi tuntutan pidana pengganti berupa pengembalian kerugian negara US$ 7,435 juta dikurangi uang pengganti yang telah disetorkan Setya sebesar Rp 5 miliar. Ini harus dilunasi selama satu bulan setelah pembacaan putusan.
“Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa KPK akan merampas harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti,” tegas jaksa. Dan jika setelah dilelang harta benda milik Setya masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai pejabat publik selama 5 tahun. Menurut jaksa, Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa juga menilai bekas Ketua DPR itu telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pengaturan secara langsung ataupun tidak langsung dalam proyek e-KTP.

Hal yang dinilai memberatkan Setya antara lain ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Setya juga dinilai bersifat masif, yaitu menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan menimbulkan kerugian keuangan yang cukup besar.

Selain itu, dia dinilai bersikap tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan persidangan. Sementara hal yang meringankan Setya Novanto antara lain dia belum pernah dihukum sebelumnya, juga menyesali perbuatannya.

Reporter : Bintang

Leave a Response