Culture

Susi Pudjiastuti Uber Pemilik Kapal Buronan Interpol

Puanpertiwi.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

mengatakan akan menginvestigasi kasus kapal buronan International Criminal Police Commission (Interpol) yang berlabel STS-50.

“Kapal tidak memiliki status kewarganegaraan yang wajar. Selanjutnya kami akan membuat investigasi,” ungkap Susi dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April.

Masalah ini terkait dengan penangkapan oleh TNI Angkatan Laut atas kapal STS-50 yang berada di wilayah perairan sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, Sabang, Aceh. Kabarnya kapal STS-50 tersebut adalah buronan interpol pelaku pencurian ikan secara ilegal.

Kapal tersebut mengangkut 30 ABK yang terdiri dari 10 warga Rusia dan 20 warga Indonesia. Dalam dokumen tertulis bahwa kapal itu hanya membawa 20 orang ABK, yaitu 14 orang WNI dan 6 kru asal Rusia.

Menurut Susi, kapal STS-50 melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda, yakni Cina dan Mozambik. Ketika berlabuh di Dalian Port pada 22 Oktober 2017, pemerintah Cina mengambil dokumen kapal, paspor dan buku pelaut ABK STS-50.

Kemudian sesudah kapal mendapat dokumen baru dan berlayar ke Mozambik. Namun, pemerintah Mozambik kembali menahan dokumen kapal STS-50 yang diduga palsu di Maputo Port pada 18 Februari 2018.

Menurut Susi masalah ini memerlukan bantuan asosiasi internasional untuk mengusutnya. Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan mitra internasional, seperti Interpol.

Kerja sama juga dilakukan dengan otoritas Australia, Selandia Baru, Togo, Cina, dan Mozambik. Tujuannya untuk menelusuri siapa pemilik yang mendapat keuntungan dari kapal STS-50 tersebut.

Reporter : Bintang

Leave a Response