Celeb & Royals

Kenapa Cristiano Ronaldo Didenda 54 Miliar?

Puanpertiwi.com – Bintang sepak bola asal ortugal, Cristiano Ronaldo didenda US$ 3,7 juta atau setara  Rp 53 miliar (kurs Rp 14.398 per dolar Amerika Serikat) dan kurungan penjara selama 24 bulan.”Dia terlibat penggelapan pajak di Spanyol,” kata jaksa penuntut umum, Jumat 27 Juli 2018, seperti dikutip The Star.

Bintang  berusia 33 tahun itu dituduh menghindar dari pajak yang harus dibayar. Namun dia menolak segala tuduhan tersebut.

Sementara itu, Al Jazeera dalam laporannya mengatakan, pemain depan Real Madrid sebelum pindah ke Juventus, Italia, itu dianggap menghindar dari pembayaran pajak tahun lalu. Nilai pajak yang seharusnya dibayar mencapai US$ 16,5 juta atau sekitar Rp 238 miliar (kurs Rp 14.398 per dolar Amerika Serikat). “Pajak yang belum dibayar Ronaldo antara 2011 hingga 2014.”

Ronaldo telah meminta damai namun pengadilan menolak. Nah kita tunggu saja apa yang akan terjadi.

Reporter : Bintang

Leave a Response