Culture

Di Arab Saudi, Mengintip Ponsel Pasangan Tanpa Izin Adalah Melanggar Hukum

puanpertiwi.com- Bagi pasangan suami istri, mengecek ponsel milik pasangan adalah hal yang lumrah. Biasanya hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal seperti perselingkuhan yang rawan terjadi melalui ponsel. Namun, di negara Arab Saudi ternyata perbuatan ini dilarang dan termasuk perbuatan yang melanggar hukum.

Aturan tersebut berlaku setelah otoritas Arab Saudi mengesahkan undang-undang yang mengatur tindakan tersebut.

Berdasar undang-undang tersebut, suami atau istri yang mengakses ponsel pasangannya secara diam-diam dengan maksud mencari-cari kesalahannya bisa dihukum dengan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal (sekitar Rp 1,8 miliar).

Penasihat Hukum Abdul Aziz bin Batel mengatakan, segala bentuk tindak kejahatan terkait teknologi informasi yang melibatkan perangkat seperti komputer, ponsel maupun kamera dapat ditindak sesuai undang-undang.

Namun, ditambahkannya, aturan itu tidak berlaku terhadap orangtua yang mengakses perangkat milik anak-anaknya dengan maksud mengontrol, membimbing, dan melindungi mereka.

Sedangkan terhadap pasangan, mengambil data dan menyimpannya di perangkat lain dapat dikategorikan sebagai kasus pencemaran nama baik dengan asumsi data yang disimpan akan dipublikasikan pada waktu yang lain.

Reporter: Zacky

Leave a Response