Culture

Vonis Penjara Jonru Ginting Dan Jaksa Pikir-Pikir

Puanpertiwi.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bersalah dalam perkara penyebaran ujaran kebencian.

Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan selanjutnya Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian bernuansa SARA di Facebook.

Perbuatan Jonru dinilai Hakim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.
“Pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon. Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Jumat, 2/3/2018. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.”

Antonius mengatakan, Jonru Ginting terbukti bersalah dengan melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Tindakan aktivis sosial media itu dinilai dapat menyebabkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut.

Usai pembacaan vonis tersebut, Jonru bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum pun menjawab yang sama ketika ditanya oleh Majelis Hakim.

Reporter : Bintang

Leave a Response