Culture

Putusan MA tentang Pengajuan PK Ahok.

Puanpertiwi.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya yang ia terima dari majelis PN Jakut pada 2017 silam telah menerima pemberitahuan surat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam pengajuan PK ini, kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan pihaknya mencantumkan kasus putusan terdakwa Buni Yani dari hakim PN Bandung sebagai referensi dari PK yang diajukannya.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi memastikan berkas PK Ahok tetap sah meski tak disertai novum atau bukti baru. Berkas PK tersebut telah diterima MA pada 6 Maret lalu.

Hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut, yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.

Ia menjelaskan jika isi dari PK Ahok banyak menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani dan kekeliruan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Ahok.
Sementara itu, Josefina Syukur mengatakan jika telah menerima pemberitahuan penerimaan surat Peninjauan Kembali (PK) tersebut. dan kini mereka masih menunggu pemberitahuan selanjutnya dari MA.

“Kami baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima dan sudah ada nomor (perkara),” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3).
Ia menjelaskan jika umumnya proses perkara hingga keluar putusan membutuhkan waktu dua atau tiga bulan. Dan selama proses itu, tim pengacara akan mempersiapkan diri untuk menghadapi perkara

Reporter: Bintang

Leave a Response