Culture

PT Garuda Indonesia Digugat Karena Ini!

Puanpertiwi.com – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk telah digugat oleh pengacara David Tobing ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst per 3 April 2018.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional itu merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan selama 70 menit. “Saya meminta hakim untuk menyatakan Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Garuda untuk memberikan makanan ringan,” katanya, Selasa, 3 April.
Menurut David, gugatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

David menyayangkan pihak Garuda mengabaikan kewajiban dan hak penumpang. Padahal, pesawat yang ditumpanginya terlambat terbang selama lebih dari 60 menit.

Reporter : Bintang

Leave a Response