Culture

Pemkot Suruabaya Resmikan Pasangan Nikah Siri Melalui Isbat Nikah

Surabaya, Puanpertiwi.com
Fenomena nikah siri tidak hanya terjadi di ibu kota belaka. Di Surabaya juga banyak pasangan yang telah melangsungkan pernikahan dihadapan penghulu dan dinyatakan sah secara agama, tetapi belum terdaftar secara hukum.

Untuk itulah sebanyak 54 pasangan warga kota Surabaya dinikahkan kembali dengan cara Isbat Nikah tahap ke II yang dilangsungkan di gedung Convention hall jalan Arif Rachman Hakim 131 Surabaya, Kamis.

Menariknya, pasangan yang telah menikah secara resmi itu dari berbagai macam usia. Ada yang usianya pada kisaran 25 tahunan tetapi juga ada yang usianya mencapai 60 tahunan. Istimewanya lagi, ada pula beberapa pasangan yang ketika menghadiri isbat Nikah sambil menggendong anak hasil pernikahan mereka.

Pantuan Puanpertiwi di lokasi acara rata peserta Pelayanan Terpadu Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Tahap ke II rata-ratamenyatakan belum berkesempatan melakukan pencatatan pernikahan mereka di KUA. Alasannya ribet. Karena harus menyiapkan berbagai macam surat-surat untuk keperluan administrasi.

Tetapi ada peserta acara yang diselenggarakan Dinas Sosial dengan kementerian agama kota Surabaya terang-terangan menyatakan tidak punya biaya untuk menikah di KUA tempat tinggal mereka.

Begitu ada acara Sidang Isbat nikah yang diselenggarakan secara cuma-Cuma alias gratis, merekapun senang mengikuti. Sayangnya ketika diminta menyebutkan namanya pasangan nikah dibawah tangan tampak enggan. (ita)

Leave a Response