Culture

Nurul Izzah Menangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik 3,5M

Puanpertiwi.com – Gigaran pencemaran nama baik yang diajukan oleh Wakil Presiden Parti Keadilan Rakyat, Nurul Izzah Anwar dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Nurul Izzah Anwar adalah putri dari tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, bekas deputi Perdana Menteri Malaysia yang kini masih dipenjara.

Selanjutnya pengadilan memerintahkan dua terdakwa yaitu bekas Inspektur Jenderal Polisi, Khalid Abu Bakar dan Menteri Pengembangan Desa dan Wilayah, Ismail Sabri Yaakob, untuk membayar denda. Masing-masing sebesar 400 ribu ringgit (sekitar Rp1,4 miliar) dan 600 ribu ringgit (sekitar Rp2,1 miliar). Keduanya juga diminta membayar biaya pengadilan sebesar 80 ribu ringgit atau sekitar Rp 283 juta.

“Pernyataan kedua terdakwa dalam makna umumnya merugikan penggugat,” tegas Komisioner Pengadilan, Datuk Faizah Jamaludin, dalam putusannya, seperti ditulis Malay Online, Rabu, 18 April.
Media Straits Times menuliskan, “Kedua terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik Nurul Izzah, anggota parlemen dari Lembah Pantai.”

Kedua terdakwa terbukti tidak melakukan pengecekan terlebih dulu sebelum mengeluarkan pernyataan bahwa Nurul memiliki hubungan dengan seorang tokoh pemberontak dari Filipina yaitu Jacel Kiram.
Seperti diketahui, Jacel Kiram adalah putri Jamalul Kiram III, yang mengklaim sebagai sultan Sulu dan memimpin penyerangan ke wilayah Lahad Datu di Sabah, Malaysia, pada 2013.

Pernyataan kedua pejabat itu mengindikasikan seakan-akan Nurul Izzah terlibat dalam upaya pemberontakan yang gagal itu. Dalam kericuhan itu, sembilan anggota keamanan Malaysia tewas. Jacel Kiram menjadi juru bicara selama invasi klannya ke Lahad Datu berlangsung.

Dalam gugatannya, Nurul Izzah mengatakan Khalid memojokkan dirinya secara verbal saat jumpa pers 22 November 2015 di markas polisi Bukit Aman.

smail juga mengeluarkan pernyataan di media massa pada hari yang sama di daerah Pahang. Pernyataan kedua pejabat itu dilontarkan beberapa hari setelah foto dirinya dan Jacel Kiram beredar di media massa. Demikian kata Nurul.

Reporter : Bintang

Leave a Response