Culture

Mengenal Aris Wahyudi, Tersangka Pembuat Nikahsirri.com

Jakarta, minutespost.com- Keberadaan situs kawin kontrak dan lelang perawan nikahsirri.com, selain kontroversial juga melecehkan perempuan. Akses situs diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pendirinya bernama Aris Wahyudi menjadi perbincangan. Puanpertiwi.com merangkum sosok Aris hingga ditangkap pihak berwajib, agar perempuan lebih hati-hati.

Jika ditelusuri dari profil Aris Wahyudi dan situsnya, partaiponsel.org tertulis bahwa situs nikahsirri.com merupakan program Partai Ponsel. Partai Ponsel merupakan singkatan dari Partai Pelangsingan Obesitas Negara. Startup Ekonomi Luar Biasa itu pun digawangi oleh Aris Wahyudi yang disebut sebagai ketua umum Partai Ponsel.

Di dalam situs itu jug dijelaskan biografi Aris Wahyudi atau yang dikenal Arwah.

Pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah itu tercatat pernah kuliah di ITB pada jurusan Teknik Kimia. Namun, Arwah disebut-sebut mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Indonesia ke Essex University, Inggris, hingga lulus menjadi insinyur teknik elektro.

Setelah lulus, Arwah memulai kariernya sebagai peneliti bidang radar di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Setelah itu, ia banting setir menjadi pengusaha di bidang informasi teknologi dan internet sejak 2005 dan mendirikan situs nikahsirri.com. Sebelumnya Aris juga sempat mendirikan PT Uberjek Trans Indonesia, perusahaan pengelola kendaraan secara online dengan akun di Facebook official.

Di dalam laman Facebook tersebut, Aris menggelar rekrutmen driver transportasi online di Gedung In KUD, Jalan Warung Buncit Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Juli 2015. Namun keberadaan uberjek tidak diketahui lagi alias tidak berkembang.

Setelah itu ia membuat situs nikahsirri.com yang dikunjungi ratusan orang menanyakan cara-caranya baik menjadi mitra maupun pembeli. Dalam situsnya ada anak usia 14 tahun yang ditawarkan. Arwah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (24/9). Kini ia sudah berstatus sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar UU ITE dan UU Pornografi.

Reporter : Kohar

Leave a Response