Culture

Ini Alasan Pengacara Cabut Gugatan Reklamasi Pada Pemprov DKI

Puanpertiwi.com, “Perkara itu sudah dicabut per hari ini,” kata Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Syahmizar di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 1 Maret 2018.

Sidang gugatan perdata konsumen properti reklamasi terhadap PT Kapuk Naga Indah dan Provinsi DKI Jakarta yang dijadwalkan digelar pada Kamis, 1 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah dibatalkan karena para penggugat mencabut gugatannya.

“Perkara itu sudah dicabut per hari ini,” kata Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Syahmizar di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, 1/3/2018. Berkas perkara yang tercantum pada laman http://sipp.pn-jakartautara.go.id sidang pada hari itu menjadwalkan penunjukan mediator.

Gugatan ke 6 konsumen tadi didaftarkan pada 22/1/2018 yaitu Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Tim kuasa hukum penggugat di antaranya Soemarjono, Herman Zakaria, Suprapta, dan Kartiko Pandu Bawono.

Terhadap PT Kapuk Niaga Indah, penggugat menuntut pengembalian uang Rp 35,67 miliar. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI digugat bayar Rp 60 miliar. Pengacara penggugat menyatakan, gugatan dicabut lantaran pasal gugatan akan diperbaiki sebelum pendaftarkan gugatan ulang. Konsumen lahan reklamasi di kedua pulau tersebut.

Awalnya, dalam berkas gugatan tertera konsumen telah menyerahkan uang Rp 35,67 miliar kepada pengembang untuk membeli unit properti di Golf Island atau Pulau D. Namun, lahan reklamasi kemudian bermasalah sehingga mereka menuntut PT Kapuk Niaga Indah mengembalikan uang itu.

Terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan, masing-masing penggugat menuntut ganti rugi Rp 10 miliar sehingga totalnya Rp 60 miliar. Alasannya, mereka telah mengalami kerugian akibat kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menolak melanjutkan pembangunan di pulau reklamasi.

Anies Baswedan mempersoalkan gugatan konsumen pulau reklamasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies menilai gugatan itu tidak tepat kalau diarahkan kepada Pemerintah DKI.

“Itu, kan transaksi antar dua pihak, pembeli dan penjual. Selesaikan antar keduanya saja,” kata Anies Baswedan di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 24/2/2018 lalu.

Reporter : Bintang

Leave a Response