Celeb & Royals

Ini Alasan Kenapa Ahmad Dhani Terancam Penjara 5 Tahun

puanpertiwi.com – Kombes Mardiaz Kusin, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengatakan bahwa terduga ujaran kebencian Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terancam hukuman 6 tahun penjara. Berkas Ahmad Dhani, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tinggal dilanjutkan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Mardiaz pada media hari Kamis, 15/2/2018.Ahmad Dhani, menurutnya disangkakan Pasal  28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.

Ujaran kebencian ini berawal dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9/3/2017 lalu. Dan diperlukan waktu sembilan bulan untuk masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani lewat akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa “penista agama” ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat itu sebagai calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.

Cuitan yang diambil Jack di antaranya pada 7/2/2017, “Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH. Ma’ruf Amin… -ADP.”

Sementera ini polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyerahkan tersangka berserta barang buktinya. “Secepatnya akan segera kami kirim. Namun, ini menunggu penuntut umum, karena mereka juga sibuk.”

Barang bukti yang akan diserahkan antara lain screen shot twitter atas nama Ahmad Dhani, satu unit telepon genggam, dan email beserta kata sandinya. Menurut Mardiaz, polisi akan bertindak tegas. “Nanti kami tangkap kalau dia tidak mau datang saat dipanggil untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tegas Mardiaz.

Reporter :Bintang

 

Leave a Response