Culture

Alami Keguguran, Perempuan Ini Malah Dipenjara

puanpertiwi.com- Seorang perempuan berusia 34 tahun di El Salvador akhirnya dibebaskan dari penjara setelah dijatuhi hukuman selama 15 tahun karena dituduh melakukan aborsi.

Maira Verónica Figueroa Marroquín awalnya dijatuhi hukuman 30 tahun terkait kasus pengguguran kandungan, namun dibebaskan setelah hukumannya dikurangi. Aborsi dilarang dalam situasi apapun di El Salvador, sebuah negara yang didominasi oleh umat Katolik Roma.

Figueroa bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Dia mengatakan mengalami keguguran dan janinnya meninggal di sebuah rumah tempat dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada 2003.

Dia dibawa ke rumah sakit, ditangkap dan akhirnya dihukum karena melakukan aborsi. Orangtua, serta para wartawan dan aktivis, berada di luar penjara di Ilopango, dekat ibu kota San Salvador, untuk menyambut kebebasannya.

Figueroa merupakan perempuan kedua yang dikurangi hukumannya atas kasus aborsi tahun ini oleh Mahkamah Agung. Dia menghabiskan waktu 10 tahun di penjara setelah bayinya ditemukan meninggal dunia dan dijatuhi hukuman karena pembunuhan.

El Salvador adalah satu dari segelintir negara di dunia di mana aborsi benar-benar dilarang dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman berat. Pelaku bisa dikenakan hukuman hingga delapan tahun penjara. Namun dalam banyak kasus di mana janin atau bayi yang baru lahir meninggal, delik pidananya diubah menjadi pengguguran kandungan, yang berakibat hukuman minimal 30 tahun.

Meskipun El Salvador bukan satu-satunya negara yang melarang aborsi di Amerika Latin, negara ini sangat ketat dalam menerapkan peraturan tersebut.
Reporter: Zacky

Leave a Response