Culture

Ahok Resmi Bercerai Dengan Veronica Tan.

puanpertiwi.com – Hari ini gugatan cerai mantan gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang putusan perceraian tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Rabu 4 April.
“‎Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” demikian Hakim Ketua Sutadji‎ membacakan putusan.
“Menyatakan penggugat sebagai orangtua yang memiliki hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur,” ‎tambah Sutadji.Diputuskan pula oleh pengadilan bahwa Veronica sebagai tergugat diminta membayar perkara persidangan sebesar Rp 476 ribu.
Selanjutnya majelis hakim yang terdiri dari Sutadji, Ronald Salnofri dan Taufan Mandala. memerintahkan kepada panitera PN Jakarta Utara yaitu Dolly Siregar sebagai panitera pengganti, untuk menyerahkan salinan putusan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ahok juga menyerahkan screenshot percakapan antara Vero dan Julianto sebagai kelengkapan gugatannya.

Gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan dilayangkan pada 5 Januari 2018. Alasannya, ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Ahok dan Vero menikah pada September 1997 silam.

Menurut adik kandung Ahok, yaitu Fifi Lety Indra masalah kemelut rumah tangga abangnya itu sudah berlangsung selama tujuh tahun. Diduga ada orang ketiga bernama Julianto Tio.
Kini Ahok akan mengasuh sendiri anak-anaknya, sesuai yang dikehendakinya setelah perceraian terjadi.

Reporter : Bintang

Leave a Response