Surabaya, Puanpertiwi.com – Dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) terkait kasus aset SDN Ketabang I wali kota Surabaya angkat bicara. Orang nomor satu di Surabaya itu menyatakan banding untuk mempretahankan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot)
”Kita harus bertahan sampai kapanpun. Harus terus fight karena secara de facto dan de jure kita punya. Kita juga meminta bantuan dari Kajari untuk menelusuri dari aspek pidana,” tegasnya di ruang kerjanya.
Dikatakan, selama persidangan kasus aset SDN Ketabang I, Pemkot menghadirkan saksi yang memiliki kedekatan dengan sekolah tersebut. “Mulai dari siswa-siswi alumni, petugas kebersihan sampai anak dari petugas kebersihan kita hadirkan menjadi saksi,” ungkap Risma.
Alasan lainnya mengapa pihaknya ingin mempertahakan SDN Ketabang, Risma mengurai panjang lebar. Salah satunya karena lokasi sekolahan yang ada di pusat kota Surabaya itu merupakan sekolah paling tua. Sekolah yang melahirkan tokoh-tokoh hebat yang pernah memimpin Indonesia.
”Ada mantan wakil presiden RI Try Sutrisno juga ada menteri pendidikan Wardiman Djojonegeoro. Ada juga pak Sekda Surabaya,” katanya seraya tertawa.
Diakui Risma, ada banyak aset yang lepas. Padahal seharusnya berada di tangan Pemerintah kota tetapi kemudian berpindah tangan. Dari sinilah kemudian Pemkot berupaya mati-matian bertarung hingga ke maja hijau. Hilangnya aset yang awalnya diakui milik asing itu tidak segera di sertifikatkan.
“Memang sudah ada aturannya aset asing yang jatuh ke tangan pemerintah harus segera disertifitkan, Tapi tidak dipungkiri banyak factor yang mempengaruhi. Diantaranya tidak punya uang. Ddua prosesnya sangat sulit dan lama sekali,” ungkap wali kota sarat akan prestasi itu.
Ke depan, katanya lebih lanjut, Risma akan mensertifitkan semua aset milik Pemkot nya yang lain. Meskipun belum semua aset yang disertifikatkan. “Mungkin aset yang belum disertifikatkan tinggal sedikit sekali, karena untuk mengajukan sertifikat di PAK itu mahal. Sekitar Rp 20 miliar,” ujarnya. (Ita)