Culture

Tradisi Buru Sergap Ala Kachuu Di Kyrgistan Penculikan Perempuan Untuk Dipaksa Nikah

 

Puanpertiwi.com- Sebuah artikel di media internasional mengutip dari website Rusia urasianpublications.com. Melaporkan bahwa setiap tahunnya sekitar 15 ribu anak gadis di Kyrgyzstan, Asia Tengah, diculik untuk dijadikan istri. baru dilamar untuk dinikahi. Banyak perempuan dipaksa melakukannya. Memang ada yang hidup bahagia, namun lebih banyak yang menderita bahkan berakhir bunuh diri.

Bride kidnapping atau penculikan pengantin tradisi perburuan perempuan yang sudah terjadi sejak berabad silam. Sebenarnya sudah dilarang selama rezim komunis Uni Soviet berkuasa. Namun setelah negara-negara di Asia Tengah– Kazakhstan, Turkmenistan,Uzbekistan, Kyrgyzstan— pada 1991 merdeka dari Uni Soviet, tradisi dan adat istiadat lokal itu dihidupkan kembali oleh masyarakatnya, terutama paling marak di Kyrgistan.

Dalam bahasa lokal tradisi itu disebut “Ala Kachuu” yang artinya “Buru-Sergap,” tradisi itu hidup akibat tekanan kemiskinan. Artinya, tidak mampu melakukan lamaran dan perayaan pernikahan yang memakan biaya.

Dalam tradisi ala kachuu, perempuan akan diculik ketika seorang pemuda berkeinginan menikah, atau setelah orangtuanya menuntut putranya segera membawa pulang seorang istri. Adanya anggota keluarga baru (istri/menantu) ini juga untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan di ladang pertanian keluarga.

Sekitar 84% dari wanita yang diculik berakhir menyetujui pernikahan. Sisanya berhasil kembali ke rumah. Orang tua kandung si gadis juga menekan anaknya dengan mendoktrin bahwa sekali memasuki rumah penculiknya—apalagi jika sudah menginap semalam– dia dianggap tidak murni lagi, sehingga memalukan baginya untuk kembali ke rumah. Kalau toh sang gadis benar-benar menolak, keluarga penculik akan melakukan dengan paksaan dan kekerasan.

Sejak tahun 1994 pemerintah Kyrgyzstan telah melarang dan menganggap tradisi penculikan tersebut ilegal dan diancam hukuman denda sampai penjara 3 tahun. Namun hukuman itu jauh lebih rendah dari kejahatan lainnya yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.

Pegiat hak asasi manusia Rimma Sultanova dari Women Support Centre menyebutnya sangat tidak berperikeadilan. “Hukuman untuk mencuri ternak saja 11 tahun, sementara untuk menculik seorang gadis maksimal hanya 3 tahun.”

Para pembuat kebijakan saat ini tengah mengajukan revisi pidana menjadi tujuh tahun. Ainuru Altybayeva, anggota parlemen Kyrgyz juga mengusulkan revisi penculikan gadis agar dikategorikan sebagai kejahatan berat. Tanpa laporan korban atau keluarga, aparat hukum wajib ambil tindakan.

Reporter: rdh / Berbagai sumber

Leave a Response