Puanpertiwi.com – Ratusan perempuan dengan burqa, niqab atau cadar turun ke jalan, berunjuk rasa di ibukota Denmark, Kopenhagen. Mereka memprotes peraturan yang melarang perempuan Muslim mengenakan cadar, burqa, atau niqab dan penutup wajah lainnya. Mereka menilai aturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2018 menindas dan melanggar hak-hak perempuan Muslim.
Denmark dan Prancis melarang pemakaian cadar tertutup pada tahun 2011. Begitu juga Belgia, Austria, Belanda, dan beberapa wilayah Swiss. .
Seperti dilansir The Independent, aturan tentang penutup wajah sudah dibahas pada Mei lalu dan mulai berlaku pada hari Rabu 1 Agustus 2018. Peraturan ini menjatuhkan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar. Yakni denda mulai dari 1.000 krone Denmark atau US$ 157 untuk pelanggaran tingkat pertama hingga 10.000 krone atau US$ 1.565 untuk pelanggaran keempat. Atau dipenjara selama 6 bulan jika ditemukan mengenakan penutup wajah di tempat umum.
Sejumlah perempuan yang mengenakan niqab (menutupi seluruh tubuh tetapi membiarkan area mata terbuka) mengatakan, peraturan ini akan mempersulit mereka ketika hendak melakukan aktivitas di luar rumah. Misalnya mengantar anak ke sekolah, berbelanja ke pasar, atau hanya sekedar berjalan dekat rumah mereka.
Polisi Denmark tidak akan memberlakukan larangan tersebut saat unjuk rasa dengan alasan mereka berhak untuk berdemonstrasi.
Populasi Muslim sekitar 5 persen dari 5,7 juta penduduk Denmark. Menurut penelitian Universitas Kopenhagen, sekitar 150 hingga dua ratus wanita Muslim mengenakan niqab atau burqa setiap hari.
Reporter : Bintang/ft pixabay