Culture

Pasuran Pusat Kawin Kontrak

Surabaya, Puanpertiwi.com

Sebelum muncul kasus lelang perawan yang dimotori sebuah situs nikahsirri.com yang menghebohkan,  di Jawa Timur, telah lama ada perkampungan tempat laki-laki dan perempuan melakukan nikah siri atau nikah secara sembunyi-sembunyi.

Tidak tanggung-tanggung. Perkampungan itu ada lima lokasi. Masing-masing desa Pajarakan, desa Tampung, desa Sumber Glagah, desa Pekoren dan desa Kalisat. Kelima perkampungan itu berada dalam satu kecamatan Rembang yang ada di kabupaten Pasuruan.

Bagi laki-laki, lima (5) perkampungan yagn di kecamatan Rembang bak surga dunia. Selain leluasa melampiaskan hasratnya, para laki-laki bisa melakukan apa saja pada wanita yang sudah dinikahi secara siri. Siri sendiri merupakan arti dari menikah secara agama tanpa dicatatkan pada lembaga negara, dalam hal ini KUA. Itulah mengapa lima desa itu disebut pusatnya nikah di bawah tangan.

Sesuai namanya, nikah di bawah tangan tentu memiliki berbagai macam alasan. Pihak lelaki yang mayoritas pendatang menikahi dengan wanita lokal bermacam-macam status. Tapi, rata-rata telah memiliki isteri di kota lain

Mudahnya lelaki menikah wanita lokal karena pihak wanita hanya menyanpaikan syaratnya berupa mahar. Jenisnya juga bermacam-macam, sesuai kesepakatan. Ada yang berupa uang tunai. Ada yang berbentuk bangunan rumah, sawah maupun harta bergerak lainnya. Tetapi, diantara mahar yang diminta kebanyakan berupa uang tunai.  Untuk melegalkan pernikahan itu dilakukan di depan mudin atau tokoh agama yang ditunjuk.

Sayangnya. Pernikahan yang terjadi biasanya tidak lama. Tergantung pada pihak laki-laki. Jika merasa cukup atau bosan, isteri sirinya ditinggalkan begitu saja. Itulah mengapa masyarakat sekitar menyebutnya dengan ”kawin kontrak”. Sang isteri kemudian leluasa mencari laki-laki lain yang mau menikahi.

Ketua Majelis Ulama Kabuapten Pasuruan KH Nurul Huda mengakui mendengar adanya kawin kontrak. ”Saya meman tidak tahu persis. Karena tidak pernah melihat sendiri,” katanya. Tetapi, katanya lebih lanjut, pernikahan siri atau kawin kontrak yang ada di kecmatan Rembang hukumnya haram dalam hukum Islam.  ”Itu seperti perzinahan terselubung,” tegasnya. (ita)

Leave a Response