Puanpertiwi.com – Mungkin saja. Penyesalan dirasakan oleh pemain sinetron kondang Islam KTP, si cantik Roro Fitria. Ia ditangkap polisi pada hari Valentine kemarin, karena kepergok membeli narkoba.
Presenter, disc jockiy serta model ini kini terkurung dalam tahanan bercampur baur dengan para tahanan kriminal perempuan lainnya.
“Penahanan RF kami satukan dalam ruang tahanan perempuan,” itu papar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan dalam jumpa media pada Jumat, 16/2/2018.
Ditambahkan oleh Suwondo, perlakuan polisi pada semua tahanan pada dasarnya sama. “Semua perlakuan tahanan sama kecuali yang bersangkutan sakit maka akan ditahan di rumah sakit,” katanya. Namun menurutnya, kondisi kesehatan Roro dalam tahanan baik-baik saja.
Sebelumnya, Roro Fitria resmi menjadi tersangka dengan dugaan terlibat transaksi narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu tersebut sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam keterangannya, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan bahwa Roro pernah menggunakan sabu sebanyak dua kali.
Penangkan Roro, menurut Argo terjadi setelah tertangkapnya penyalur narkoba berinisial WH yang tertangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu ATM, dan telepon seluler. Polisi juga telah melakukan tes urine pada Roro Fitria.
“Hasilnya negatif,” ujar Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan kepada wartawan pada Kamis, 15/2/2018.Namun hal ini menurut Suwondo tak membuat proses hukum terhadap Roro Fitria, 28 tahun, dihentikan. Polisi beralasan karena telah ada bukti-bukti yang menyatakan Roro membeli narkotik jenis sabu.
WH mengakui bahwa sabu seberat 2,4 gram itu adalah pesanan Roro. Sehari sebelumnya, Roro telah menyerahkan uang Rp 5 juta. Atas dasar itulah, polisi mendatangi Roro dan menangkapnya. “Yang bersangkutan mengakui, betul memesan sabu.”
Roro ketika itu sudah tak sabar menunggu datangnya pesanan sabu yang dibawa WH. Ia bahkan beberapa kali sempat menelepon WH agar pesanan segera diantar padanya, hingga ia tertangkap polisi.
Roro Fitria bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Bintang