Culture

Aturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Jika Anak Diasuh Keluarga Lain

Jakarta, puanpertiwi.com – Pemerintah hari ini, Jumat (17/11) menginformasikan ke publik mengenai mandat UU No.44 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (PP/2017).

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengasuhan anak apabila pada kondisi tertentu anak terpaksa hidup dengan keluarga selain orang tua kandungnya, atau di dalam Lembaga asuh anak. PP ini juga merupakan realisasi dari pasal pasal 38A tentang pelaksanaan pengasuhan anak atas UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dari contoh kasus yang ada seperti, pengasuhan anak yang terjadi di panti asuhan di Tangerang yang menelantarkan dan mengeksploitasu anaknya. Lalu kasus orang tua kandung yang menelantarkan anak di Cibubur dan seorang anak lima tahun disiksa sampai meninggal dunia di Jakarta oleh ibu kandungnya. Kasus-kasus tersebut membuka mata masyarakat agar negara memiliki fungsi lebih dalam mengatur dan melindungi anak-anak di dalam masa perkembangannya.

Peraturan pemerintah ini juga akan mengantarkan pembentukan lembaga pengasuhan anak sebagai sebuah foster care agency. Lembaga pengasuhan anak akan mempunyai kesempatan untuk menjadi lembaga yang mengurus persiapan orang tua asuh sebelum penempatannya. Ini merupakan terobosan yang penting agar Panti Asuhan tidak hanya fokus pada pengasuhan anak di dalam saja, melainkan mendukung pula pengasuhan anak berbasis keluarga. Terutama mereka yang masih memungkinkan diasuh di keluarga orang tuanya sendiri atau keluarga orang tua asuh.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan apa yang mereka butuhkan yaitu kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan dan hak-hak sipil anak yang lain. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, tetapi jika anak terpaksa pisah dari orang tuanya, maka hal ini haruslah dilakukan karena pertimbangkan kepentingan terbaik anak,” ujar Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa melalui press realease yang kami dapatkan.

Menurut Tata Sudrajat, selaku Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Sayangi Tunas Cilik, saat ini ada lebih dari setengah juta anak Indonesia yang tinggal di Panti Asuhan. Sembilan puluh persen dari anak tersebut masih memiliki satu atau dua orang tua kandung. Enam puluh persen diantaranya masih punya ibu-ayah lengkap. Kondisi anak-anak yang tinggal di panti asuhan ini pada umumnya tidak lebih balik dari kondisi jika diasuh keluarga.

“Peraturan Pemerintah ini bermaksud untuk meningkatkan kembali bahwa menitipkan anak di panti asuhan adalah upaya terakhir yang boleh dilakukan apabila orang tua tidak mampu mengasuh anak, kemudian seluruh kemungkinan pengasuhan berbasi keluarga sudah dilakukan,” ujar Tata.

Sementara hadir pula Venna Melinda, selebriti sekaligus anggota Komisi X DPR RI yang mengangkat anak. Dalam pertemuan kali ini, Venna menceritakan bagaimana dirinya mengangkat anaknya tersebut dalam kacamata seorang ibu.

“Mengasuh anak pada dasarnya memerlukan keterampilan khusus. Tanpa membedakan apakah anak itu anak yang merupakan darah daging kita sendiri, atau anak yang kita angkat, semuanya memerlukan kasih sayang, kedekatan dengan kita sebagai orang tua, dan tentunya kebutuhan-kebutuhan dasar lain seperti pendidikan, bermain dan mendapat bimbingan yang baik dari orang tuanya,” ungkap Venna Melinda, selebritis sekaligus anggota komisi X DPR RI.

Perlu dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan untuk melindungi anak dan hak-hak mereka untuk diasuh dalam asuhan keluarga. Ini harus menjadi prioritas sebelum terpaksa ditempatkan di Panti Asuhan. Itu merupakan upaya terakhir dan bersifat sementara, sampai dengan dilakaukannya pengasuhan permanen berbasis keluarga. Dalam PP ini peran panti asuhan juga diperluas sebagai pendukung/pelaksana pengasuhan anak berbasis keluarga.

Reporter: Dian

Leave a Response