Celeb & Royals

Jadi Tersangka Kasus Ganja, Ello Terancam 12 Tahun Penjara

Marcello Tahitoe Kompas/Herlambang Jaluardi (HEI) 10-06-2015

Jakarta, Puanpertiwi.com – Diciduk Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (6/8/2017) lalu, musisi Marcello Tahitoe alias Ello, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja.

“Statusnya sudah tersangka. Hanya kami hormati dari pihak Polres sudah melakukan penyeledikan dengan profesional,” ujar pengacara Ello, Chris Sam Siwu setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam (10/8/2017).

2 paket ganja dengan berat total tidak mencapai lima gram menjadi barang bukti bagi polisi untuk menjerat Ello untuk menerima hukuman yang setimpal.

“Kita terapkan ada pasal 111 dan juga 127 sebagai yang tanpa hak dia memiliki, menyimpan, menguasai. Penyelidikan ini sebenarnya sudah cukup lama kurang lebih lebih hampir 1,5 bulan,” kata Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.

Merujuk pasal di atas, Ello terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Itu ancamannya cukup berat 4 tahun (minimal). Maksimalnya 12 tahun,” imbuh Iwan.

Selain Ello, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DM yang ditangkap bersamaan sebagai tersangka.Ketika dilakukan penggeledahan, diamankan tiga orang, yaitu DM, DMT (Dominggus Marcello Tahitoe), dan RGG. Dari hasil pemeriksaan itu, dua orang, yakni saudara DM dan DMT, kami tetapkan sebagai tersangka, sementara saudara RGG dikembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba.

Ello ditangkap tanpa perlawanan. Ia mampu bekerja sama dengan proses hukum yang menderanya.

Iwan menambahkan, hasil asesmen medis nantinya juga dapat sebagai bahan pertimbangan untuk kepolisian melakukan rehabilitasi kepada Ello dan rekannya.

Reporter: Dian

Tags : celeb

Leave a Response